Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :
HAK PASIEN adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien.
   | 
 | 
Hak memperoleh   informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang  berlaku di rumah sakit. Hak   atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.Hak untuk   mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi   kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.Hak memperoleh   asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.Hak untuk memilih   dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan   peraturan yang berlaku di rumah sakit.Hak dirawat oleh   dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya   tanpa campur tangan dari pihak luar.Hak atas   "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data   medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.Hak untuk memperoleh   informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan   terhadap dirinya.8.     Hak untuk memberikan   persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan   penyakit yang dideritanya.Hak untuk menolak   tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan   serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang   jelas tentang penyakitnya.Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad   dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak   mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya.Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di   rumah sakit.Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan   rumah sakit terhadap dirinya.Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan   dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran). Hak akses /'inzage' kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI   rekam medis miliknya. | 
KEWAJIBAN PASIEN
- Memberikan informasi   yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang   merawat.
- Mematuhi nasihat dan   petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 
- Berkewajiban   memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya. 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya teman - teman, untuk menjadikan blog ini semakin berkualitas dan bermanfaat. Terima Kasih :)