Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :
HAK PASIEN adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien.
|
- Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
- Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
- Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
- Hak atas "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
- Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan terhadap dirinya.
- 8. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
- Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya.
- Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
- Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
- Hak akses /'inzage' kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
|
KEWAJIBAN PASIEN
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
- Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya teman - teman, untuk menjadikan blog ini semakin berkualitas dan bermanfaat. Terima Kasih :)