Selamat Datang!

Terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa tinggalkan komentar, OK!

Tab

Sabtu, 09 April 2011

Praktik Keperawatan


Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-soiso-spiritual yang komprehensif (holistic), ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.

Pada tahun 1985, “The American Association Colleges of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai-nilai esensial dalam praktek keperawatan profesional. Nilai-Nilai esensial ini sangat bekaitan dengan moral keperawatan dalam praktiknya.

Tujuh nilai-nilai esensial dalam kehidupan profesional, yaitu:
1.      Aesthetics (keindahan)
Kualitas obyek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2.      Altruisme (mengutamakan orang lain)
Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan, komitmen, arahan, kedermawanan atau kemurahan hati serta ketekunan. Pada nilai ini sikap perawat yang lebih mengutamakan orang lain, daripada keperluannya sendiri yaitu lebih mengutamakan kewajibannya daripada hak.
3.      Equality (kesetaraan)
Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi.
4.      Freedom (Kebebasan)
Memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri. Disini seorang perawat bebas untuk berbuat atau bertindak namun tetap harus sesuai dengan etika dan moral keperawatan.
5.      Human dignity (Martabat manusia)
Berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6.      Justice (Keadilan)
Menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
7.      Truth (Kebenaran)
Menerima kenyataan dan realita, termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang rasional. Perawat yang jujur dalam memberikan tindakan, dan dalam memberikan informasi yang riil dalam pekembangan kesehatan klien, termasuk jujur dalam pemberian obat, agar kepercayaan klien meningkat dan juga untuk menghindari kasus mall praktik.

Praktik keperawatan, termasuk etika keperawatan mempunyai dasar penting, seperti advokasi, akuntabilitas, loyalitas, kepedulian, rasa haru, dan menghormati martabat manusia. Diantara berbagai pernyataan ini, yang lazim termaktub dalam standar praktik keperawatan dan telah menjadi bahan kajian dalam waktu lama adalah advokasi, responsibilitas dan akuntabilitas, dan loyalitas (fry, 1991)

1.      Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat, dalam menemukan kepastian tentang dua sistem pendekatan etika yang dilakukan yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan asuhan.

2.      Responsibilitas
Resposibilitas (tanggung jawab) adalah eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar, dan mengevaluasi respons klien terhadap obat tersebut. Perawat yang selalu bertanggung jawab dalam melakukan tindakannya akan mendapatkan kepercayaan dari klien atau dari profesi lainnya. Perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalam pengetahuan dan keterampilannya, serta selalu menunjukkan keinginan untuk bekerja berdasarkan kode etik profesinya.

3.      Akuntabilitas
Akuntabilitas (tanggung gugat) dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Perawat jawab terhadap dirinya sendiri, klien, profesi, sesama karyawan, dan masyarakat. Akuntabilitas merupakan konsep yang sangat penting dalam praktik keperawatan. Akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan, dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut (Kozier, Erb, 1991). Fry (1990) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yaitu tanggung jawab dan tanggung gugat. Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan dapat dilihat dari praktik keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat dibenarkan atau absah. Akuntabilitas dapat dipandang dalam suatu kerangka sistem hierarki, dimulai dari tingkat induvidu, tingkat institusi, dan tingkat sosial (Sullivan, Decker, 1988).

4.      Loyalitas
Loyalitas merupakan suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat. Hubungan profesional dipertahankan dengan cara menyusun tujuan bersama, menepati janji, menentukan masalah dan prioritas, serta mengupayakan pencapaian kepuasan bersama (Jameton, 1984, Fry, 1991). Untuk mencapai kualitas asuhan keperawatan yang tinggi dan hubungan dengan berbagai pihak yang harmonis, loyalitas harus dipertahankan oleh setiap perawat baik loyalitas kepada klien, teman sejawat, rumah sakit maupun profesi.


LEGALISASI PRAKTIK KEPERAWATAN
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990). Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan meliputi :

ü  Pemberian lisensi
Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah ditetapkan. Tujuan lisensi ini :
a.       Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
b.      Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan

ü  Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.

ü  Sertifikasi
 Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.

ü  Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan  D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.



REGULASI KEPERAWATAN (REGRISTRASI & PRAKTIK KEPERAWATAN)
Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
REGULASI KEPERAWATAN SAAT INI
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239/no 647 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas. Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
SIP adalah suatu bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan diseluruh wilayah indonesia oleh departemen kesehatan

Badan yang berwenang memberikan lisensi berhak dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh praktisi yang melakukan pelanggaran etis. Hukum atau undang-undang tidak mengidentifikasi mutu kinerja, akan tetapi akan menjamin keselamatan pelaksanaan standar praktik keperawatan secara minimal. Undang-Undang kesehatan RI No.23 tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 menyebutkan:
Ayat 2 :
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Ayat 3 :
Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Isi undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa lisensi sangat diperlukan oleh perawat profesional dalam melakukan kegiatan praktik secara brtanggung jawab. Pengertian lisensi adalah kegiatan administrasi yang dilakukan oleh profesi atau departemen kesehatan berupa penerbitan surat ijin praktek bagi perawat profesional diberbagai tatanan layanan kesehatan. Lisensi diberikan bagi perawat sesuai keputusan menteri kesehatan RI No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang registrsi dan praktik perawat. Whasington State Nursing Practice Act (The State Nurses Association) menyatakan bahwa orang yang terdaftar secara langsung bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap individu untuk memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. American Nurse Association (ANA) membuat pernyataan yang sama dalam undang-undang lisensi institusional menjadi lisensi individual, keperawatan secara konsisten dapat mempertahankan:
a)      Asuhan keperawatan yang berkualitas, baik sesuai tanggung jawab maupun tanggung gugat perawat yang merupakan bagian dari lisensi profesi.
b)      Bila perawat meyakini bahwa profesi serta kontribusinya terhadap asuhan kesehatan adalah penting, maka mereka akan tampil dengan percaya diri dan penuh tanggung jawab.

Hubungan tentang UU Keperawatan
Undang – undang praktik keperawatan sangat diperlukan oleh seluruh perawat. Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan.
Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya teman - teman, untuk menjadikan blog ini semakin berkualitas dan bermanfaat. Terima Kasih :)

Daftar Isi Blog