Selamat Datang!

Terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa tinggalkan komentar, OK!

Tab

Rabu, 11 Januari 2012

Situs dan Artikel Tentang Keperawatan



inna-ppni.or.id merupakan sebuah situs resmi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), dimana PPNI ini adalah sebuah organisasi profesi perawat. Tampilan situs ini cukup menarik dari segi warna yang tidak mencolok dan tidak adanya iklan sehingga membuat pandangan kalian ’bersih’ saat mengunjungin situs ini. Jika kalian ingin mengetahui informasi seputar keperawatan dan organisasi profesinya, situs ini merupakan pilihan yang tepat.
Tampilan situs resmi PPNI
Dalam situs ini banyak hal yang dibahas tentang seperti berita / artikel, standar profesi, pendidikan keperawatan, pelayanan keperawatan, hukum keperawatan dan lain sebagainya. Artikel – artikel yang disediakan menarik dan faktual, tentunya ini akan bermanfaat bagi kalian. Sebagai perawat, sudah seharusnya kalian rajin – rajin untuk mengunjungi situs ini. Selain mengetahui tentang organisasi profesi perawat, situs ini juga akan menambah wawasan kalian dengan berbagai artikel yang dipublikasikan.
Ada salah satu artikel yang sangat menarik bagi saya yaitu tentang desakan perawat kepada anggota dewan agar segera mengesahkan RUU Keperawatan. Menurut saya, desakan ini dilakukan karena RUU Keperawatan tidak kunjung disahkan dan seperti ”dianaktirikan” oleh anggota dewan. Selama ini perawat sering bekerja tanpa dasar hukum. Maka dari itu RUU Keperawatan itu sangat penting bagi perawat untuk melindungi dirinya dari pekerjaan serta dari konflik kepentingan yang berujung pada kriminalisasi terhadap mereka. Seperti kasus perawat di daerah pelosok yang pernah diberitakan. Dia menolong seseorang namun dirinya yang dijerat hukum karena melakukan tindakan di luar kewenangannya. Dia melakukan tindakan itu untuk menolong nyawa seseorang karena tidak adanya dokter saat itu.

Melihat fenomena yang terjadi tersebut sungguh sesuatu yang sulit dicerna akal dimana ketika masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang maksimal tapi belum diimbangi dengan payung hukum yang jelas. Misalnya seperti kasus di atas, tidak ada tenaga kesehatan dokter tetapi pasien harus segera diberi tindakan dan yang ada hanya perawat. Haruskah seorang perawat menolak pasien hanya karena bertolak belakang dengan hukum. Keperawatan memang memiliki Kepmenkes namun kalah dengan UU Kedokteran. Oleh karena itu, inilah salah satu hal kenapa perlu disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
Indonesia merupakan tiga dari 10 anggora ASEAN yang belum memiliki UU Keperawatan bersama dengan Laos dan Vietnam. Kalian perlu memperhatikannya karena kondisi ini akan menjadi sasaran tenaga-tenaga kesehatan asing sehingga tenaga perawat dalam negeri akan terpinggirkan. Mereka sudah bekerja dengan begitu maksimal, keras, dan tanpa mengenal lelah. Mereka juga memberikan pelayanan di desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar dan perbatasan. Namun hingga saat ini perawat belum terlindungi dari berbagai risiko dan tuntutan hukum.
Inilah kondisi yang menyedihkan. Betapa kalian tidak menganggap penting perlindungan hukum atas mereka, padahal yang mereka minta hanyalah RUU Keperawatan untuk segera disahkan. Isi RUU Keperawatan itu antara lain lingkup kewenangan perawat, sistem registrasi dan lisensi perawat, kehidupan profesional perawat serta lembaga yang menaungi perawat atau konsil. Harapannya, dengan disahkannya RUU Keperawatan ini, posisi perawat akan semakin kuat di ranah hukum.
Apabila DPR tidak serius membahas RUU ini, perawat akan bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Tentu ini akan menjadi balasan yang tidak setimpal apabila dibandingkan dengan ketulusan serta cinta kasih mereka dalam menunjukkan sikap peduli atas kesehatan seorang pasien.
Bukan hanya perawat tetapi mahasiswa keperawatan juga ikut mendesak agar RUU Keperawatan segera disahkan. Kalian lihat saja video perdebatan antara anggota DPR RI dengan mahasiswa (http://www.youtube.com/watch?v=C-7I34Acwjg). Saya tidak paham mengapa RUU Keperawatan belum disahkan sampai saat ini, padahal RUU ini sudah dicetuskan sejak tahun 1989 dan sudah masuk program legislasi nasional di DPR sejak tahun 2004, namun sampai hari ini belum jelas keberadaannya.
Dalam video perdebatan antara anggota dewan dengan mahasiswa, saya merasa anggota dewan tidak paham tentang isi dari RUU Keperawatan tersebut. Kalimat yang diucapkan tiga anggota dewan tersebut membuat saya menjadi heran. Kalimat yang beliau ucapkan adalah sebagai berikut: “Kalau kalian itu kepingin ya statusnya sama dengan dokter, kenapa tidak masuk kedokteran?” Kalimat itulah yang membuat saya yakin bahwa anggota dewan tersebut tidak paham tentang isi RUUnya.  Sebagai bukti kalian bisa mengunduh RUU Keperawatan di situs resmi PPNI di atas. Dalam rancangan RUU Keperawatan tidak satupun ada kalimat baik tersurat maupun tersirat yang menunjukkan bahwa para perawat hendak mengambil alih tugas dan fungsi seorang dokter ataupun tentang rencana penyamaan status antara seorang perawat dengan dokter.

suasana perdebatan anggota dewan dengan mahasiswa
Bagaimanapun, RUU Keperawatan bukanlah semacam alat untuk merebut wewenang dan tugas ataupun wilayah kerja dari profesi dokter. Ini lebih sebagai “penegasan” kembali batas-batas kerja seorang perawat. Terkait profesi perawat dan dokter, kalian tentu sudah tahu banyak perbedaannya. Dokter dan perawat adalah mitra dengan tujuan yang sama. Kita sama-sama ingin mencapai kesembuhan pasien dan kita mempunyai lahan dan cara tersendiri yang harus digarap dengan keprofesionalitasan profesi masing-masing.
Dokter bekerja dengan diagnosa medis mereka, dan perawat pun juga memiliki diagnosa keperawatannya. Diagnosa medis dari dokter lebih bertujuan untuk penyembuhan pasien dari penyakitnya, sedangkan diagnosa keperawatan mengarah kepada pemenuhan kebutuhan dasar pasien dengan penyakit yang dideritanya. Jika dokter berfokus bagaimana menghambat progresifitas penyakit dengan terapi medisnya, perawat berfokus bagaimana pasien tetap nyaman dan bisa mandiri dengan keterbatasan fisik karena penyakitnya. Jika diagnosa medis dokter adalah Asma, maka diagnosa keperawatannya adalah gangguan pertukaran gas berhubungan dengan spasme bronkus dan pastinya intervensi yang dilakukan akan berbeda.
Seperti yang kaliah tahu, profesi keperawatan adalah salah satu dari sekian banyak profesi kesehatan yang keilmuannya senantiasa berkembang (bahkan saat ini juga sudah ada profesor di bidang keperawatan, bidang spesialis keperawatan di Indonesia). Dengan semakin meningkatnya keprofesionalitasan dan cakupan ilmu dalam ruang kerja Keperawatan, selayaknyalah ada semacam Undang-undang yang akan memberikan legitimasi dalam melakukan praktik keperawatan yang mengatur secara lengkap batasan-batasan dan nilai hukum dari suatu tindakan keperawatan.
Menurut saya, mungkin anggota dewan di atas masih melakukan pendikotomian “status siapa yang lebih penting”. Seyogyanya tidak ada lagi di ranah kesehatan dan kalangan tenaga medis. Semua memiliki perannya sendiri. Tak hanya dokter dan perawat saja yang dibutuhkan dalam rangka mencapai kesembuhan pasien, kita juga butuh apoteker, ahli rekam medik, bidan, ahli gizi, profesi kesehatan masyarakat, psikolog, dsb. Semuanya memiliki andil untuk mencapai kesembuhan pasien demi terwujudnya Indonesia sehat.
Sampai saat ini saya merasa masih banyak orang yang meremehkan adanya rancangan undang-undang yang akan lebih jelas membatasi tugas perawat dalam berprofesi. Setiap orang bebas berasumsi terhadap pemikirannya. Akan tetapi, asumsi tersebut harus didasari oleh argumen yang kuat. Banyak orang yang tidak memiliki argumen yang cukup kuat untuk menolak adanya undang-undang tersebut. Padahal, dengan disahkannya undang-undang tersebut, para masyarakat dari segala lapisan sosial akan mendapatkan pelayanan yang lebih profesioanl dan memuaskan dari perawat.
Pengesahan RUU Keperawatan dapat dikatakan sebagai tantangan Indonesia tahun 2011 karena terdapat Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan (RUU Nakes) yang tiba-tiba muncul . Seperti yang saya pernah baca RUU Nakes akan menggeser posisi RUU Keperawatan dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU Nakes seakan-akan menjadi musuh besar bagi RUU Keperawatan. Sebenarnya, RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas ke-18 dalam prolegnas 2010. Namun, RUU Nakes hampir menggeser RUU Keperawatan dari prolegnas. Meskipun RUU keperawatan dapat kembali dijadikan prioritas dalam prolegnas 2011, RUU keperawatan mendapatkan urutan prioritas yang lebih rendah dari RUU Nakes. RUU Keperawatan berada pada prioritas ke-19, sedangkan RUU Nakes berada pada prioritas ke-18.
Hal tersebut membuat saya prihatin sebagai seorang calon perawat. RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas ke-18 dari 70 rancangan undang-undang prioritas prolegnas 2010. Akan tetapi, RUU Nakes muncul tiba-tiba dalam sebuah Rapat Paripurna DPR. Hal “ajaib” tersebut terjadi begitu saja. Padahal, pada tahun 2010, RUU Nakes tidak masuk dalam prioritas prolegnas. Itu adalah hal yang sangat mengherankan dan tentu saja menjadi masalah besar bagi perawat dan tanpa disadari juga bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika RUU Keperawatan disahkan, rakyat Indonesia sebenarnya akan mendapatkan pelayanan yang lebih profesional dan memuaskan dari para perawat karena undang-undang tersebutlah yang akan mengatur segala kebijakan tentang profesioanlisme perawat. Penyetaraan profesi perawat dan tenaga kesehatan lainnya tidak akan membuat perubahan besar dalam dunia keperawatan. Hal ini sebenarnya sangat mengindikasikan bahwa keberadaan “ajaib” RUU nakes adalah sebuah ancaman bagi RUU keperawatan.
Sebuah tantangan bagi Indonesia untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keperawatan ini. Jika rancangan undang-undang ini berhasil disahkan, undang-undang ini akan lebih jelas membatasi cangkupan kerja perawat dan perawat dapat lebih fokus memberikan perawatan bagi pasien daripada mengerjakan sesuatu yang sebenarnya bukan pekerjaan perawat.
Lagipula, seandainya RUU Nakes berhasil disahkan, tidaklah normal jika dokter memiliki Undang-Undang Kedokteran dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Hal ini akan memberikan kesan bahwa Undang-Undang Tenaga Kesehatan tidak dapat mecakupi semua profesi tenaga kesehatan, bagaimanapun juga dokter juga merupakan bagian dari tenaga kesehatan.
Pilihan Indonesia untuk menghadapi tantangan ini ada di depan mata. Saya harap seluruh rakyat Indonesia mengetahui bahwa perawat yang selama ini sering disalahpersepsikan sebagai pembantu dokter sebenarnya merupakan sosok mandiri yang juga penting dalam menangani pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, mengesahkan RUU Keperawatan yang sudah darurat ini sebenarnya bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya teman - teman, untuk menjadikan blog ini semakin berkualitas dan bermanfaat. Terima Kasih :)

Daftar Isi Blog